Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya di SMK Negeri 1 Jamblang Kabupaten Cirebon, dilaksanakan berdasarkan :
- Permendikbud No. 44 Tahun 2019, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- SE Mendikbud No. 1 tahun 2020, tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021;
- SE Mendikbud No. 4 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
- Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 31 tahun 2020, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas(SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB);
- Keputusan Gubernur No. 422.1/5381-set.disdik. 28 April 2020, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB.
SMK Negeri 1 Jamblang memiliki 6 kompetensi keahlian yang dapat dipilih oleh calon peserta didik baru, yaitu :
- Desain Permodelan dan Informasi Bangunan (DPIB – 3 Tahun), dibuka 3 rombel
- Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO – 3 Tahun), dibuka 3 rombel
- Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM – 3 Tahun), dibuka 3 rombel
- Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ – 3 Tahun), dibuka 3 rombel
- Perbankan dan Keuangan Mikro (PKM – 3 Tahun), dibuka 3 rombel
- Teknik Otomasi Industri (TOI – 4 Tahun), dibuka 3 rombel
Adapun jalur seleksi dan jadwalnya adalah sebagai berikut :
Tahap 1 (8 – 12 Juni 2020):
- Afirmasi KETM dan ABK(20%)
- Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru(5%)
- Prestasi Kejuaraan / Perlombaan (5%)
- Prestasi Akademik Unggulan (30%)
Tahap 2 (25, 26, 29, 30 Juni dan 01 Juli 2020)
- Prestasi Akademik Umum (40%)
Adapun persyaratan untuk PPDB SMK Negeri 1 Jamblang Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut: